Pembuat Meme yang Hina Ibu Iriana Terancam 4 Tahun Penjara

20
0

Pelaku pembuat meme yang diduga menghina Ibu Iriana yang bersanding dengan istri Presiden Korea Selatan kini dibayangi oleh tuntutan hukum atas tindakannya. Menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Saputra, perbuatan pelaku dapat membuatnya terancam empat tahun kurungan penjara.

Akun Twitter @KoprofilJati, menjadi bulan-bulanan netizen di Tanah Air. Hal ini berawal ketika akun Twitter @KoprofilJati memposting foto Ibu Iriana bersanding dengan istri Presiden Korea Selatan yaitu Kim Keon Hee.

Pemilik akun tersebut memberikan keterangan dalam foto tersebut yang dianggap merendahkan serta menghina Ibu Negara Iriana.

“‘Bi, tolong buatkan tamu kita minum ya,’ ‘Baik, Nyonya’,” cuitnya di unggahannya.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Saputra, menilai jika perbuatan pelaku ini masuk ke dalam tindak pidana. Meme yang dibuatnya ini dianggap sebagai perilaku tidak menghormati tamu negara serta Ibu Iriana selaku Ibu Negara.

“Perilaku pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana, ada  baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Azmi Syahputra dalam keterangannya.

Menurutnya, hal yang dilakukan oleh akun Twitter @KoprofilJati ini bukanlah tindakan yang hanya sekedar iseng-iseng semata. Namun, ini sudah termasuk dalam penghinaan secara sengaja.

“Perbuatannya telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan dan permusuhan,” ucap Azmi.

Baca Juga: Jokowi: Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036 di IKN

Perbuatan dari pelaku ini dikategorikan oleh Azmi dalam tindakan pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Pasal ini diatur di Pasal 27 ayat 3 juncto 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik seperti yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Pelaku telah nyata terbukti  mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga  ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik,” ucapnya.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

Redaksi
Latest posts by Redaksi (see all)