Miranda Gultom Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

48
0

Jakarta (24/07/2012) Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom didakwa dengan 4 dakwaan alternatif dan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, Penuntut Umum, Supardi mengatakan terdakwa Miranda Gultom diduga menganjurkan memberikan cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar lewat staff pengusaha, Nunun Nurbaeti, Ari Malangjudo sebagai bagian dari 480 cek perjalanan senilai Rp 24 miliar pada anggota komisi 9 DPR tahun 2004.

Pemberian ini berkaitan dengan proses pencalonannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia agar tidak gagal untuk ke dua kalinya. Hal ini dikarenakan, sebelumnya ia pernah gagal terpilih saat dicalonkan sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menurut penuntut, Miranda meminta pengusaha Nunun untuk memperkenalkannya pada beberapa politisi partai Golkar dan PPP untuk meminta dukungan tersebut. Saat pertemuan di kediaman Nunun Miranda diperkenalkan pada politisi Golkar, Paskah Suzetta dan Hamka Yandhu serta Endin Sufihara dari PPP dan dalam pertemuan itu, ada janji untuk memberikan imbalan atas dukungannya.

Miranda Anggap Dawaan JPU Hanya Asumsi Belaka
Menanggapi dakwaan penuntut umum terdakwa, Miranda Gultom menilai dakwaan penuntut umum KPK dibuat hanya berdasarkan pada asumsi atau anggapan. Hal ini dikatakan Miranda menanggapi dakwaan penuntut yang menudingnya menganjurkan memberi cek perjalanan pada anggota komisi 9 DPR tahun 2004 terkait pemilihannya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam pembacaan eksepsinya di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, Miranda meminta majelis hakim memutuskan dakwaan penuntut batal demi hukum dan membebaskannya dari semua dakwaan penuntut.

Menurutnya ia tidak pernah memberikan, menjanjikan atau menganjurkan siapapun untuk memberikan sesuatu sebelum maupun sesudah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ia juga tidak pernah mengetahui mengenai rencana pembagian cek perjalanan ini pada anggota komisi 9 DPR tahun 2004 untuk memenangkannya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukumnya, Dodi Abdul Kadir. Menurutnya, berkas dakwaan penuntut disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap. Selain itu, dakwaan alternatif ketiga dan keempat sudah kadaluwarsa karena menggunakan pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara. Hal ini dikarenakan, dalam pasal 78 ayat 1 kedua KUHP menjelaskan kejahatan yang diancam pidana maksimal 3 tahun akan kadaluwarsa setelah 6 tahun. Hal ini membuat tindak pidana pemberian cek perjalanan yang dilakukan tahun 2004 akan kadaluwarsa pada Juni 2010 lalu. I-Listeners, menanggapi eksepsi pribadi terdakwa Miranda dan kuasa hukumnya penuntut umum akan memberikan tanggapannya pada sidang selanjutnya Jumat mendatang. (eko/ary)

LEAVE A REPLY