Jakarta (15/06) Menteri Pemberdayaan Perempauan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) Yohana Yembise mengutuk keras dugaan kasus jual bayi secara online. Menurutnya, kasus ini tergolong pidana perdagangan orang sehingga perlu tindakan tegas.
“Saya akan segera cek, dan ambil tindakan. Kami akan kerjasama dengan berbagai pihak”, ujar Yohana di Gedung Kemeneg PP & PA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (15/06/2015).
Sebelumnya, sempat diberitakan adanya seorang bayi perempuan berusia satu bulan, yang menjadi komoditas secara online lewat situs www.jualo.com. Bayi malang itu dibanderol dengan harga Rp 25 juta.
Admin berinisial ZAH mengunggah dua foto bayi tersebut lima jam yang lalu. Pada foto pertama, bayi perempuan itu mengenakan pakaian serba putih, lengkap dengan sarung tangannya. Sementara pada foto kedua, bocah mungil itu mengenakan penutup kepala berwarna kuning dengan kombinasi motif garis putih, biru dan merah.
“Minta tolong yang tidak punya anak dan pingin punya anak, ini saya punya anak perempuan baru umur 1 bulan bagi yang berminat silahkan hub di no 08xxxxxxxx dan harga bisa kita bicarakan,” tulis ZAH dalam iklan onlinenya, Minggu (14/06/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.
ZAH tidak menjelaskan alasan penawaran bayi tersebut di www.jualo.com. Dalam keterangan tertulisnya, ZAH meminta sejumlah dana untuk dapat mengadopsi anak itu, antara lain biaya persalinan dan rawat inap, serta uang kompensasi untuk ibu bayi dan ongkos menyusui.
“Saya cuma minta dikit, cuma buat bayar uang persalinan dan uang inap dan uang untuk ibu x dan susu x,” tulisnya. (tim newsroom)