Jakarta (15/02) Maraknya kasus penjualan organ tubuh atau transplantasi organ tubuh berupa ginjal belakangan ini menjadi masalah serius yang harus ditangani. Seperti halnya yang dilansir di beberapa media Massa, kasus perdagangan organ ginjal yang terjadi di Desa Wangisagara Kabupaten Bandung, Jawa Barat, korban terdiri dari dua orang perempuan Ayu (30) juga Nurul (18) yang hampir menjadi korban kasus serupa.
Menanggapi hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengungkapkan hal yang perlu disadari dan ditekankan disini bahwa penjualan organ tubuh merupakan modus baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking karena bertujuan untuk eksploitasi yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban untuk memindahkan atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh untuk mendapatkan keuntungan.
“Perdagangan organ tubuh sebagai bentuk TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang harus kita perangi bersama untuk melindungi korban khususnya perempuan dan anak. Hal yang perlu dilakukan adalah memberantas jaringan perdagangan orang di Indonesia serta memberikan pemahaman tentang bahaya perdagangan orang khususnya dengan modus baru yaitu perdagangan ginjal “ ujar Yohan Yembise dalam rilisnya kepada Iradio, Senin (15/2/2016).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisi dari Perdagangan Orang adalah Tindakan perekrutan, penampungan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penggunaan kekerasan, penyekapan, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi bayaran atau penjeratan utang atau manfaat, sehingga dapat memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan antarnegara maupun di dalam negara, demi untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sejak Januari 2014 hingga Desember 2015 lalu diketahui sebanyak 15 orang telah menjadi korban perdagangan/transplantasi organ ginjal di Bandung, Jawa Barat. Modus yang terindikasi yaitu adanya bujuk rayu, iming-iming serta janji akan bayaran tinggi, korban sedang terjerat hutang, serta terjadinya unsur penipuan dan pemalsuan surat persetujuan dari keluarga dalam pelaksanaan pengangkatan organ ginjal. [foto/teks : @MarbunSaortua/Tim Newsroom ]