Menteri PPPA Apresiasi Putusan MA tentang JIS                

155
0

 

 

Jakarta (03/3) Meski sudah berjalan tak kurang dari dua tahun, fakta persidangan terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa Jakarta International School (JIS) terus mendapat perhatian publik. Puncaknya beberapa waktu yang lalu, saat majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan mengeluarkan putusan bahwa kedua terdakwa kasus JIS dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Hukuman tersebut 1 tahun lebih lama dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

“Selama ini penegakan hukum masih menjadi hal yang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat, terutama hukum yang dinilai masih tebang pilih. Oleh karena itu, putusan berani MA merupakan angin segar dalam proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya yang terkait dengan kekerasan pada anak,”ungkap Menteri PP dan PA, di Jakarta, Kamis (03/3/2016).

Yohana kemudian menuturkan bahwa meskipun putusan yang dikeluarkan MA bukanlah bentuk hukuman maksimal bagi pelaku pelecehan seksual pada anak yang tertulis dalam UU Perlindungan Anak, namun putusan MA tersebut menurut Yohana harus diapresiasi. Apalagi sebelumnya kedua terdakwa sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Dalam pasal 76 E, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah jelas tercantum, bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Bagi yang melanggar ketentuan,

maka bisa dipidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Dan hukuman tersebut masih dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana jika pelaku adalah orang tua, wali,pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan,” tegas Yohana.

Adanya putusan MA ini menunjukkan aparat penegak hukum dapat turut berperan aktif dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap anak dalam bentuk penegakan hukum yang maksimal kepada para pelaku kekerasan, sehingga dengan begitu diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi yang lainnya. [teks/foto : @MarbunSaortua ]          

LEAVE A REPLY