Jakarta (15/9) Lima kementerian menyepakati percepatan akta kelahiran bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran. Menteri yang sudah menandatangani kesepakatan itu adalah Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Kesehatan.
“Kita sudah edarkan draft MoUnya, karena kalau menunggu semua menteri terkait hadir disatu tempat pasti akan lama,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Selasa (15/09/2015).
Mensos Khofifah menjelaskan dengan kesepakatan bersama itu diharapkan ada kemudahan untuk memperoleh akta kelahiran. Contohnya anak umur berapapun bisa dicatatkan asal dia diantara keluarganya berdasarkan surat keterangan dari lurah sehingga tidak perlu penetapan pengadilan.
“Kecuali yang tidak teridentifikasi orang tuanya maka dibutuhkam berita acara dari kepolisian setempat supaya tidak ada masalah di kemudian hari,” jelas Mensos Khofifah. [Teks :@MarbunSaortua, Foto : Tim Newsroom]