Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek bilang jika memang tidak dilengkapi ijin sesuai aturan, tenaga medis dari luar negeri harus kembali ke negeri asalnya. Jika memang mau berpraktek, maka aturan yang ada harus diikuti. Hal ini disampaikan Menkes Nila menanggapi kasus tenaga medis asing di Indonesia yang tidak memiliki ijin praktek. Kasus ini kemudian mencuat setelah kasus yang menimpa Allya Siska Nadya, salah satu pasien di klinik Chiropractic First Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Kewenangan kementerian kesehatan hanya pada regulasi, misalnya izin orang asing, izin tempat praktiknya dan jenis praktiknya, sementara pengawasan terhadap klinik chiropractic itu menjadi tanggung jawab dinas kesehatan provinsi,” ujar Nila usai pelantikan pejabat eselon I di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Menkes Nila menduga klinik terapi chiropractic sudah tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Untuk itu, ia juga meminta peran serta masyarakat agar mau melaporkan jika mengetahui adanya klinik chiropractic ilegal.
“Populasi kita makin banyak dan pembangunan begitu cepat. Saya kira, kalau masyarakat mau melaporkan jika mengetahui ada praktik terapi chiropractic ilegal, maka dengan senang hati kami akan menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan,” ujar Nila F. Moeloek.