Jakarta (12/01/2012) Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menegaskan tidak pernah membatalkan Peraturan Daerah atau Perda tentang minuman keras atau miras. Ditemui digedung MPR/DPR senayan, Mendagri, Gamawan Fauzi mengatakan pembatalan perda bukanlah kewenangan Mendagri melainkan ada pada Presiden menurut Undang-Undang. Kemendagri hanya mempunyai wewenang melakukan evaluasi dan verifikasi Peraturan Daerah agar Peraturan Daerah tersebut merujuk pada Undang-Undang yang lebih tinggi. Evaluasi diberikan dengan maksud memberi masukan kepada daerah yang membuat Perda supaya merujuk kepada Undang-Undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-Undang yang lebih tinggi. Sebagai contoh selama tahun 2011 Kemendagri melakukan 351 evaluasi Peraturan Daerah di antaranya 9 Perda tentang minuman keras.
Sebelumnya, diberitakan Kementerian Dalam Negeri mencabut 351 perda sembilan di antaranya mengatur masalah peredaran minuman keras atau miras. Buntutnya, sejumlah kalangan seperti MUI dan ormas Islam pun memprotes keputusan mendagri tersebut. (eko/pum)