Memodifikasi kendaraan khususnya sepeda motor bukan hal baru di Indonesia. Meski begitu perlu Anda ketahui syarat modifikasi yang diperbolehkan polisi agar tidak kena tilang di jalan.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor merupakan perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Ketika ingin memodifikasi, Anda harus memiliki rekomendasi modifikasi dari agen tunggal pemegang merek.
Dengan kata lain, modifikasi juga hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
Kemudian Anda perlu mengajukan izin terlebih dulu ke pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Merujuk Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Kondisi motor yang digunakan untuk sehari-hari harus sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB. Apabila motor dimodifikasi dan tidak lagi sesuai dengan identitasnya pada STNK dan BPKB, maka pemilik kendaraan bisa kena denda.
Berikut daftar syarat memodifikasi motor yang diperbolehkan oleh polisi:
Tidak mengubah dimensi kendaraan
Hindari mengubah dimensi baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.
Tidak mengubah rangka kendaraan
I-Listeners tidak disarankan melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.
Sebagai catatan, rangka kendaraan yang diubah biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi.
Tidak mengubah kapasitas mesin
Kapasitas mesin yang ditingkatkan biasanya digunakan untuk balapan. Oleh karena itu, tidak disarankan mengubah kapasitas mesin untuk kendaraan harian.
Tidak mengubah warna kendaraan
Jika warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, siap-siap untuk ditilang. Anda dapat menempelkan beberapa stiker yang sifatnya tidak dominan dan tidak mengganti warna dasar kendaraan.
Tidak mengganti knalpot kendaraan
Knalpot kendaraan yang diganti bakal membuat mesin lebih cepat panas sehingga klep lebih cepat longgar. Hasilnya, knalpot akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan. Kendaraan ini dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.
Baca Juga: Marselino Ferdinan Diprediksi Punya Masa Depan Cerah di Eropa
Tidak mengganti lampu
Beberapa hal yang diatur dalam PP No 50 tahun 2012 di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Tidak mengganti klakson
Syarat utama klakson adalah bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.