Masyarakat Bisa Gugat Ganti Rugi Pelayanan PLN

145
0
ifakta medan pln

“Gugatan bisa saja dilakukan konsumen yang merasa dirugikan akibat seringnya terjadi pemadaman listrik yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu,” kata pakar hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan SH di Medan, Rabu.

Seringnya terjadi pemadaman listrik tersebut, menurut dia, mengakibatkan banyaknya kerugian yang dialami warga, karena rusaknya peralatan berupa komputer, kompor listrik, kulkas dan perlengkapan rumah tangga lainnya.

“Pemadaman listrik tersebut menimbulkan kesengsaraan yang cukup besar bagi masyarakat dan wajar mereka selalu memprotes perusahaan PT PLN yang dinilai kurang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan,” ujarnya.

Apalagi, jelas Pedastaren, PT PLN sebagai perusahaan milik negara itu, semestinya harus memberikan yang terbaik bagi konsumen, dan bukannya membingungkan dengan seringnya terjadi pemadaman.

Oleh karena itu, katanya, disinilah peranan PT PLN yang harus tetap memberikan penerangan yang aman dan lancar, serta tidak adapermasalahan yang dialami masyarakat.

Dengan demikian, PT PLN tersebut tetap eksis dalam pelayanan pada masyarakat.Dan tidak sering didatangi pengunjuk rasa memprotes, karena seringnya terjadi pemadaman listrik di Kota Medan berpenduduk lebih kurang 2,4 juta jiwa itu.

“Hal seperti ini perlu menjadi perhatian serius bagi manajemen PT PLN dan kedepan tidak terulang lagi, serta pelayanan listrik juga perlu ditingkatkan agar semakin lebih baik,” kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU.

Pedastaren menyebutkan, dalam permasalahan listrik tersebut, masyarakat tidak hanya mengalami seringnya pemadaman, tetapi juga dikenakan denda, bila terlambat membayar rekening.

“Kejadian seperti itu, jelas membuat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap PT PLN yang memberikan layanan jasa penerangan tersebut,” ucap dia.

Dia mengatakan, manajemen PT PLN itu juga dapat dikenakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bahkan, dalam pasal 62 UU Nomor Tahun 1999 tersebut, dapat diancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

“Penerapan hukuman terhadap pelanggar UU Konsumen perlu diterapkan, sehingga dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi kesalahan tersebut,” kata Pedastaren.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pihak PT PLN akan tetap melakukan pemadaman bergilir hingga menjelang pada bulan Suci Ramadhan, karena adanya perbaikan dan defisit daya listrik sekitar 208 megawatt (MW).

Sedikitnya 4 unit mesin pembangkit di Sektor Belawan sedang dalam perawatan.

Sumber : Kantor Berita ANTARA

Post Author

LEAVE A REPLY