Jakarta (31/8) Mantan Menteri Agama, Suryadarma Ali didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi, terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 – 2014. Hal i merugikan negara sekitar Rp 27,2 miliar dan 17,9 juta Real Saudi.
“Secara melawan hukum menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memiliki persyaratan menjadi panitia petugas Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Arab Saudi, mengangkat petugas pembanding amil hajj tidak sesuai ketentuan, menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukannya, mengarahkan perumahan jemaah haji di Arab Saudi untuk menunjuk perumahan jemaah haji di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan dan memanfaatkan sisa quota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionitas yang bertentangan dengan undang-undang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/08/2015).
Perbuatan ini dilakukannya sehingga menguntungkan dirinya sendiri, dan beberapa orang yaitu diantaranya Hazrul Azwar, Abdul Latif, Muchlisin, 180 petugas BPIH, dan 1771 jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrian. (timnewsroom)