Jakarta (10/01/2012) Forum mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, KPK dan Kepolisian atau Mahkumjakpol berjanji tidak akan mengintervensi proses pengadilan. Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam jumpa pers pembentukan sekretariat bersama forum Mahkumjakpol di kemenkumham Jakarta. Denny mengatakan, forum ini akan menjadi sebuah forum koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum tindak pidana ringan yang menjadi perhatian masyarakat banyak. Nantinya, diskusi lebih dititikberatkan pada pendekatan keadilan masyarakat ketimbang kepastian hukum.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Deni indrayana mengatakan khusus untuk kasus-kasus tindak pidana ringan, forum Mahkumjakpol sudah memperoleh beberapa alternatif solusi jangka panjang. Ia berharap solusi ini bisa dimasukkan ke dalam aturan KUHP yang akan diubah sehingga tindak pidana ringan yang mengusik rasa keadilan masyarakat bisa cepat diselesaikan bahkan jika memungkinkan tidak perlu sampai ke pengadilan. Sementara untuk solusi alternatif jangka pendeknya adalah dengan cara menempatkannya pada sisi perdatanya sehingga jika pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat damai maka proses pengadilannya tidak perlu dilanjutkan. Untuk diketahui Forum Mahkumjakpol sudah diresmikan sejak 4 Mei 2010 lalu oleh Presiden SBY. Forum ini dibentuk bertujuan agar tidak ada lagi perlakuan diskriminasi kriminalisasi penyalahgunaan hak asasi dan bantuan hukum. (eko/din)