LPSK Akan Melindungi Rosa

41
0

Jakarta (13/01/2012) Lembaga perlindungan saksi dan Korban atau LPSK sepakat memenuhi permintaan KPK untuk memberikan perlindungan maksimum kepada terpidana kasus suap Wisma Atlet Rosalina Manulang. Hal ini menyusul pengakuan Rosa bahwa ia diancam saat berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Di Jakarta, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan komisioner LPSK sudah berkoordinasi dengan KPK dan pihak rumah tahanan dan menawarkan sejumlah cara untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap Rosa. Menurutnya, dari status Rosa sebagai Narapidana  LPSK akan mengusulkan supaya ia tetap ditempatkan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memenuhi syarat keamanan maksimal. Semendawai menambahkan, keamanan maksimal yang akan diberikan pada Rossa meliputi penjagaan yang ketat, kapasitas ruangan dan akses terbatas pada publik.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan LPSK juga mengirimkan surat pada KPK dan mengusulkan supaya Mindo Rosalina Manulang memberikan kesaksian di persidangan melalui telekonferensi supaya ia merasa lebih nyaman dalam memberikan kesaksian. Meski begitu hal ini mesti diajukan oleh penuntut umum pada pengadilan  dan atas persetujuan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. I-Listeners, seperti diketahui, Rosa akan memberikan kesaksian dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Namun sidang beberapa kali ditunda karena sakitnya Nazaruddin. Rencananya, sidang akan digelar Senin 16 Januari mendatang. (eko/ary)

LEAVE A REPLY