Legalisasi Ganja untuk Medis Ditolak MK

22
0

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk melegalisasi ganja untuk alasan kesehatan. Alasan MK menolak penggunaan narkotika golongan I ini karena berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Sebelumnya, gugatan dilakukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti untuk melegalkan ganja untuk kebutuhan media. Salah satu dari mereka, Santi Warastuti adalah ibu dari penderita celebral palsy atau kelumpuhan otak dan membutuhkan ganja medis untuk penanganan penyakit anaknya.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Penolakan tersebut berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7).

Diungkap oleh MK, belum ada pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah mengenai penggunaan ganja untuk medis ini. Selain itu, efek samping yang dipertimbangkan jika dilegalkannya ganja adalah dapat mengakibatkan ketergantungan.

“Oleh karena itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, telah ternyata keinginan para Pemohon untuk diperbolehkannya jenis Narkotika Golongan I untuk pelayan kesehatan dan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah,” ucap Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan

“Dengan belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif tersebut, maka keinginan para Pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis,” ujarnya.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah