Lebih Berat Dibanding Indra Kenz, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

12
0

Setelah Indra Kenz, kini giliran terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, yang baru-baru ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.

JPU membacakan tuntutan kepada Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Rabu (16/11/2022). Doni Salmanan sendiri hadir secara virtual dalam sidang tersebut.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ujar JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.

Tuntutan 13 tahun penjara yang harus diterima oleh Doni Salmanan ini lebih berat ketimbang Indra Kenz. Indra Kenz sendiri dituntut 10 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap Doni Salmanan, dikarenakan dalam persidangan Doni memberikan keterangan dengan berbelit-belit.

“Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP,” ucap Barigin.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah