Larangan Merokok di Kantor DPRD Kota Makassar Rupanya Tak Bertuah

64
0

Sejumlah anggota dewan memilih melanggar aturan tersebut dengan cara merokok di ruangan rapat. Sementara sejumlah stiker bertuliskan KAWASAN TANPA ROKOK terpasang di ruangan rapat.

Sebanyak delapan anggota dewan, Haeruddin Hafied (Fraksi Demokrat), A Endre Cecep Lantara (Fraksi Demokrat), Nuryanto G Liwang (Fraksi Demokrat), Rafiuddin Kasude (Fraksi Golkar), Yusuf Gunco (Fraksi Golkar), Hamzah Dorahing (Fraksi Persatuan Nurani), Hasanuddin Leo (Fraksi Demokrasi Kebangsaan), dan Mujiburrahman (Fraksi Demokrasi Kebangsaan) merokok di ruangan badan anggaran, Selasa (20/11/2012). Mereka merokok saat rapat pembahasan APBD Kota Makassar 2013.

Apa alasan wakil rakyat ini melanggar aturan? “Aturan itu (larangan merokok) dibuat dinas kesehatan, tidak berlaku di sini. Tidak masalah karena tidak ada di tata tertib,” kata Nuryanto saat dikonfirmasi seraya memandang stiker larangan merokok.

Kepulan asap rokok keluar dari mulut dan hidung delapan orang yang selalu disapa anggota dewan terhormat tersebut. Di depan mereka tersimpan sebungkus rokok dan korek api.

LEAVE A REPLY