KSPI Siap Demo Besar-besaran Jika RUU Omnibus Law Disahkan

153
0

Jakarta (17/02) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law atau telah diserahkan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rapublik Indonesia (DPR RI). Demi menggenjot laju realisasi investasi, beberapa aturan yang tercantum di Undang-undang sebelumnya segera direvisi.

Isu ketenagakerjaan pun jadi salah satu yang paling disorot karena dinilai tidak berpihak pada buruh ataupun karyawan.

Dalam draf RUU Omnibus Law yang dilansir dari Kompas.com, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Namun RUU ini disambut tentangan dari berbagai pihak. Konfedarasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi besar-besaran bila RUU Cipta Kerja disahkan DPR.

Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. Namun ia menilai RUU Cipta Kerja tidak mencerminkan ketiga prinsip tersebut sama sekali.

Menurut dia, ada 9 alasan KSPI menolak isi RUU tersebut. Persoalan terkait upah minimum, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang eksploitatif menjadi isu utama yang ditentang KSPI.

Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja, upah minimun hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Jika yang berlaku hanya UMP, maka upah pekerja di Karawang yang saat ini Rp 4,5 juta bisa turun menjadi hanya Rp 1,81 juta,” kata Said Iqbal dikutp dari Kompas.com.

Said juga mempertanyakan kebijakan yang mengatur tidak adanya denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah. Padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha yang terlambat membayar upah bisa dikenakan denda keterlambatan.

“Dampaknya, pengusaha akan semena-mena dalam membayar upah kepada buruh,” sambungnya.

KSPI pun mengklaim tidak pernah terlibat dalam tim pembahas Omnibus Law yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

[teks Kompas.com]