Jakarta (6/8) Komisi Pemilihan Umum membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah, khusus di tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik, Kamis (6/8/2015), menanggapi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu pada Rabu kemarin. Husni bilang KPU pusat memerintahkan agar KPU kabupaten/kota menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, yakni membuka kembali pendaftaran bagi tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Pendaftaran ekstra ini akan dilakukan mulai Minggu (9/8/2015) hingga Selasa (11/8/2015) pekan depan dengan didahului masa sosialisasi selama tiga hari pada 6-8 Agustus. Masa pendaftaran tambahan ini hanya berlaku di tujuh daerah yang saat ini masih memiliki satu calon kepala daerah, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Tim Newsroom)