Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR, Dewi Yasin Limpo menjadi tersangka penerima suap, terkait perencanaan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
“Disimpulkan bahwa dalam kaitan peristiwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian dilakukan peningkatan status,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Selain Dewi, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya menjadi tersangka, yaitu pengusaha, Setiyadi dan Kepala Dinas Tambang dan Energi Kabupaten Deiyai, Iranius yang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Bambang Wahyu Hadi dan Rinelda Bandaso diduga sebagai penerima. Dalam operasi ini, penyidik KPK juga menemukan uang SGD 177.700 yang di temukan di dalam tas.
“Ini pemberian pertama sebesar 50 persen, mau dibayar selanjutnya,” tambah Johan.
Operasi ini bermula dari penangkapan terhadap pengusaha Septiadi, Hari dan Rinelda Bandaso di sebuah rumah makan kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Bersama mereka juga diamankan ajudan berinisial DEV dan seorang supir mobil rental. [teks/foto : @arywidhi/ Timnewsroom]