Jakarta (25/6) Pimpinan KPK pasrah revisi Undang-undang KPK akhirnya disetujui DPR masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015, untuk segera dibahas. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki, langkah selanjutnya adalah menjaga agar perubahan yang terjadi pada undang-undang nanti, justru menguatkan posisi lembaga anti korupsi itu, bukan melemahkannya.
“Kalau itu sudah jadi keputusan politik, maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan draft revisi undang-undang KPK yang isinya tidak melemahkan KPK,” kata Ruki di Jakarta, Rabu (24/06/2015).
Draf berisi masukan yang menguatkan posisi KPK ini, yang kemudian bisa dimasukan sebagai usulan resmi dari pihak pemerintah, agar dibahas bersama dengan DPR.
“Kemudian dijadikan usulan resmi KPK/pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukan sebagai revisi,” jelasnya.
Walau pasrah, Ruki tetap menegaskan akan menolak semua bentuk pelemahan pada KPK. Terutama mengenai wacana mengubah kewenangan penyadapan dan penuntutan yang dimiliki KPK.
“Setiap konsep yang mengandung tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan harus kita tolak,” tutupnya. (Tim Newsroom)