KPK Persilahkan DPR Periksa Wapres Boediono

40
0

Jakarta (20/11/2012) Ketua KPK Abraham Samad juga menegaskan  kalau KPK tidak bisa melakukan penyelidikan terhadap wakil Presiden Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia terkait pemberian dana bail out Rp 6,7 triliun. Hal ini dikarenakan berdasarkan konstitusi yaitu UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara istimewa. Kalau ada dugaan pelanggaran oleh warga negara istimewa  yang melakukan penyelidikan adalah DPR bukan KPK atau aparat penegak hukum lainnya. 

Marzuki Ali Nilai Ada Politisasi Kasus Bank Century 

Sementara itu usai rapat timwas penyelesaian kasus Bank Century DPR  Ketua DPR RI Marzuki Alie, mengakui ada yang ingin memojokkan kasus Bank Century ke arah Wakil Presiden Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia. Menurutnya DPR tidak perlu lagi menyelidiki keterlibatan Boediono dalam kasus Bank Century karena DPR sudah pernah melakukan penyelidikan lewat pansus Bank Century. (eko/nuk)

Post Author

LEAVE A REPLY