Jakarta (20/11/2012) KPK menyimpulkan ada unsur pidana korupsi dalam proses pemberian proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek atau FPJP ke Bank Century. Di kantor kemenkumham jakarta hari ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan dari hasil gelar perkara kemarin, disimpulkan 2 orang pejabat Bank Indonesia berinisial BM dan SF sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Johan juga menegaskan sejauh ini pimpinan KPK belum menandatangani surat perintah penyidikan atau sprindik sebagai tanda dimulainya penyidikan sekaligus penetapan tersangka.
Sebelumnya, keterangan berbeda disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di forum rapat Timwas penyelesaian kasus bank Century DPR. Didepan anggota timwas, Samad memastikan kalau KPK sudah menetapkan 2 Deputi Gubernur Bank Indonesia berinisal BM dan SF terkait proses pemberian dana bail out Rp 6,7 triliun pada tahun 2008. Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek atau FPJP dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (eko/ary/nuk)