Kontras Minta Kejagung Serius Tangani Kasus Pelanggaran HAM Masa lalu

47
0

Jakarta (23/07/2012) Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras bersama 5 keluarga korban Tindak kekerasan HAM berat dimasa lalu hari ini mendatangi Komisi Kejaksaan untuk menuntut dilakukannya evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat. Ditemui di Komisi Kejaksaan Jakarta hari ini Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Yati Andriyani mengatakan pelanggaran berat yang dilaporkan diantaranya soal Kasus Semanggi 1, Kasus Tanjung Priok dan Talang Sari. Menurut Yati, selama 14 tahun terakhir ini tidak ada kejelasan status penanganan perkara pelanggaran HAM berat dikejaksaan Agung  padahal berkas hasil penyelidikan Pro Justisia Komnas HAM untuk kasus Trisakti, Semanggi 1 1998, Semanggi 2 1999 serta kasus Talang Sari sudah diserahkan kepada Jaksa Agung pada Oktober 2008. Tapi, selama ini hanya dilakukan penelitian oleh tim peneliti direktorat penanganan pelanggaran berat HAM soal kelengkapan persyaratan formil dan materil.

Menanggapi pengaduan kontras dan keluarga korban Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen berjanji akan segera mengirimkan pernyataan tertulis yang disampaikan Kontras hari ini kepada Kejaksaan Agung dan nantinya akan dilakukan upaya komunikasi kepada pihak Jaksa Agung. Halius mengakui dirinya belum mengetahui detail kasus ini. Oleh karena itu selama sebulan ini ia akan mempelajari sekaligus terus berkordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus ini. (eko/ald)

LEAVE A REPLY