Kembali, Jakarta Terapkan PPKM Level 2!

31
0
Jakarta Terapkan PPKM Level 2

Provinsi DKI Jakarta kembali naik status ke PPKM level 2 hingga dua pekan mendatang. Hal ini pun membuat sejumlah aturan kembali mengalami perubahan dari rumah makan hingga mall.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian isi Inmendagri terbaru, seperti dilihat, Selasa (30/11/2021).

Jakarta Terapkan PPKM Level 2

Sebelumnya, DKI Jakarta sempat turun ke level 1 per 16 November lalu. Namun, DKI Jakarta serta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pun kini kembali ke PPKM level 2.

Sejumlah peraturan seperti makan dan minum di tempat umum pada kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM level 2 Jawa dan Bali hanya diberi waktu selama 60 menit. Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00.

Baca Juga : Ini Penjelasan Sean Gelael Soal Kecelakaan Reli Meikarta Bersama Bambang Soesatyo

Berikut ini perubahan aturan terbaru PPKM level 2:

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4) Pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.

 

Penulis : Rifqi Fadhillah