Presiden Joko Widodo menghapus sistem Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, BPJS sakit akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penghapusan sistem kelas di BPJS Kesehatan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Melalui putusan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 lalu, Jokowi memerintahkan seluruh rumah sakit untuk menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Dengan diberlakukannya KRIS, iuran BPJS akan berubah. Sebagaiana sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan terdiri dari kelas 1, 2, dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.
Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima. Semakin bagus kelas rawat inap, maka semakin besar pula iuran yang wajib dibayar peserta setiap bulan.
Berdasarkan pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, disebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
Adapum, ayat 8 pasal itu juga menyebut “Penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.”