Luhut Panjaitan selaku Menteri Menteri Kemaritiman dan Investasi akan menerapakan kebijakan baru untuk pembelian minya goreng curah yang mengggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
Dalam kebijakan terbaru ini, Luhut menyebut penjualan dan pembelian minyak goreng curah berharga Rp14 ribu harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan NIK. Luhut menambahkan sebelum menerapkan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu terhitung sejak Senin (27/6).
“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/622).
Lebih jelasnya, pembelian minyak goreng curah juga akan dibatasi maksimal 10 kg untuk 1 NIK per hari. Luhut menjamin mereka yang memenuhi syarat itu akan mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg di pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Task Force telah dibentuk di asa sosialisasi untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru ini kepada masyarakat. Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.
Nantinya masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
Baca Juga: Ini Dia 3 Danau Terluas di Indonesia
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.
Bagaimana tanggapan Anda I-Listeners?
Penulis: Fadia Syah Putranto