Karyawan Sakit Hati, Modus Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading

48
0

Jakarta (24/08) Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menjelaskan ada dua alasan utama penyebab NL, 34 tahun, karyawan di perusahaan pelayaran PT Dwi Putra Tirta Jaya, memutuskan untuk menghabisi nyawa bosnya yang bernama Sugianto, 51 tahun.

Korban dihabisi dengan ditembak dari belakang sebanyak lima kali oleh seorang pembunuh bayaran di Ruko Royal Square Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020.

Alasan pertama, kata Nana, tersangka sakit hati dan marah karena sering dimarahi oleh korban. Kedua ada pernyataan dari korban yang melecehkan dan mengajak melakukan persetubuhan. Lalu ada pernyataan perempuan tidak laku.

“Alasan pertama, tersangka sakit hati dan marah karena sering dimarahi oleh korban. Ada pernyataan dari korban yang melecehkan dan mengajak melakukan persetubuhan. Lalu ada pernyataan perempuan tidak laku,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (24/08) seperti dikutip dari tempo.co.

Untuk alasan kedua, disebabkan NL ketakutan akan dilaporkan ke polisi oleh sang bos. Sebab saat menjalani tugasnya sebagai administrasi keuangan sejak tahun 2012, ia kerap menggelapkan uang pajak perusahaan.

Hal ini mengakibatkan perusahaan pelayaran itu dikirimi surat oleh Kantor Pajak Jakarta Utara. Mengetahui hal itu, Sugianto mengancam akan memperkarakan NL ke polisi karena menyelewengkan uang.

Didorong oleh rasa takut tersebut, pelaku kemudian memutuskan menghabisi nyawa pelaku. Ia kemudian meminta tolong suami sirinya yang berinisial R alias MM, 42 tahun, untuk mencarikan pembunuh bayaran.

MM kemudian menyampaikan niat istrinya itu kepada tujuh orang temannya yang dulu pernah berguru kepada ayah NL. Ketujuh orang itu kemudian setuju untuk membantu dengan alasan solidaritas, mengingat NL telah mendapat pelecehan dan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto.

NL juga menawarkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk biaya menghabisi Sugianto. Mereka lalu memanggil satu orang kenalan lainnya yang berinisial DM dari Bangka Belitung. Sampai sini, total pelaku pembunuhan itu ada 10 orang.

Setelah melakukan pertemuan beberapa kali dan berpindah lokasi pertemuan ke Hotel Ciputra di Cibubur, Jakarta Timur, diputuskan DM yang akan menjadi eksekutor dan SY menjadi joki.

Mereka berdua kemudian berangkat menggunakan sepeda motor ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk membunuh Sugianto pada 13 Agustus 2020. Setelah sempat menunggu korban sejak pagi, pada pukul 13.00 DM menembak Sugianto di depan kantornya sebanyak lima kali dari belakang.

Korban kemudian tewas dengan tiga luka tembak, satu pada bagian punggung dan dua pada bagian kepala. Korban kemudian meregang nyawa di lokasi. Para pelaku, termasuk delapan tersangka lainnya, segera melarikan diri ke luar kota usai kejadian.

Setelah sempat buron 8 hari, pada 21 Agustus 2020 para tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, antara lain Lampung dan Surabaya. Selain itu, dalam pengembangannya, polisi juga menangkap dua orang yang menjual senjata api ilegal kepada tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus itu berjumlah 12 orang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

[teks tempo.co | foto minews]