Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi Gantikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

0
0
Source Photo: Puspen Kemendagri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Teguh menggantikan Heru Budi Hartono, yang masa tugasnya berakhir pada 17 Oktober 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta. “Dalam Keppres tersebut, Presiden memberhentikan Heru Budi Hartono dengan hormat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai penggantinya,” ujar Ari pada Kamis (17/10).

Heru Budi Hartono sebelumnya dilantik sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan. Masa jabatannya sempat diperpanjang selama satu tahun pada 17 Oktober 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2023.

Pada tahun ini, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur untuk menggantikan Heru Budi, yaitu Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Nama-nama ini kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

Pelantikan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan dilaksanakan pada Jumat (18/10), dan ia akan menjabat hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, bertindak sebagai pelaksana harian (Plh) gubernur mulai hari ini hingga pelantikan Teguh besok. Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa, menjelaskan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, Sekda akan melaksanakan tugas harian kepala daerah sampai Pj Gubernur yang baru diangkat oleh Presiden.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 131 Ayat (4) PP No. 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.