Jokowi Terbitkan Perppu, Kucurkan Rp 405 T untuk Penanganan Virus Corona

53
0

Jakarta, (01/04) Presiden Joko Widodo akhirnya menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona (covid-19).

Alokasi dana itu diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Selasa kemarin.

“Terkait penanganan covid19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3) dilansir dari cnnindonesia.com.

Ia merinci, sebagian besar anggaran atau sekitar Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Kemudian, sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Berikutnya, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR

Sebagai konsekuensinya, defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau melampaui batas ketentuan Undang-undang Keuangan Negara yang dipatok 3 persen dari PDB.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai payung hukum relaksasi defisit tersebut. Namun, relaksasi defisit hanya untuk tiga tahun, yaitu 2020, 2021, dan 2022. Pada 2023, pemerintah akan kembali pada disiplin fiskal batas maksimal defisit 3 persen dari PDB.

Sampai 31 Maret 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah bertambah menjadi 1.528 pasien, dengan angka kematian mencapai 136 jiwa. Kasus-kasus positif Covid-19 telah ditemukan di 32 provinsi. Indonesia menjadi salah satu dari 202 negara yang kini dilanda wabah corona.

“Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI agar Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan,” ujar Jokowi.

“Dalam waktu yang secepat-cepatnya, kami akan menyampaikan [Perppu] kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang,” tambah dia.

Jokowi menilai pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yg berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara. Karenanya,pemerintah perlu mengambil langkah yang luar biasa dalam menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan.

[teks timnewsroom/cnnindonesia.com]