Jokowi Terbitkan Aturan Baru untuk ASN, Sabtu-Minggu Libur!

30
0
Jokowi Terbitkan Aturan Baru untuk ASN, Sabtu-Minggu Libur!

Aturan baru diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan baru tersebut, ASN mendapatkan jatah libur hari Sabtu dan Minggu.

Presiden Joko telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi ayat pertama pasal tiga beleid tersebut.

Jokowi Terbitkan Aturan Baru untuk ASN, Sabtu-Minggu Libur!

Di ayat kedua dijelaskan hari kerja pemerintah yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara itu, jam kerja ASN diatur adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu di luar jam istirahat. Sedangkan jam istirahat untuk ASN yakni sebanyak 60 menit serta 90 menit khusus di hari Jumat.

Baca Juga: Daftar Pemain yang Tampil di Piala Sudirman 2023