Istana Membenarkan Beri Grasi Pada Terpidana Kasus Narkoba

42
0

Jakarta (12/10/2012) Pihak Istana kepresidenan membenarkan kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana narkoba Deni Setia Maharwa. Ditemui di Bina Graha jakarta hari ini, Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan, sebelum memberikan grasi, Presiden sudah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung serta merujuk pada UUD 1945. Julian menjelaskan grasi diberikan karena terpidana terkait memang mengajukan grasi kepada Presiden. Selain itu karena terpidana pun sudah mengakui kesalahannya. 

I-Listeners, Deni Setia Maharwa merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional. Ia menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000, sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Deni pun dibekuk bersama dua rekan sindikatnya.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, kasus Deni diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2000. Saat itu PN Tangerang menjatuhkan vonis mati bagi Deni. Vonis itu bahkan dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001. Kini, lewat grasi yang diberikan Presiden Yudhoyono hukuman mati bagi Deni berubah menjadi penjara seumur hidup. (eko/pum)

Post Author

LEAVE A REPLY