Lebih lanjut, Yusuf bilang untuk memiliki SIM setiap orang memang harus melewati ujian kompetensi yakni pengetahuan atas kendaraan, pengetahuan berlalu-lintas termasuk soal rambu-rambu, dan uji keterampilan mengemudi.
Lebih lanjut Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan masa perpanjangan SIM akan menjadi bagian pengecekan kondisi terkini pemohon yang berkaitan dengan kesehatan.
Baca Juga: Makin Sejahtera! PNS Dapat Anggaran Tambahan Daya Tahan Tubuh
“Misal kondisi kesehatan, persepsi [pemilik SIM] apa dia pernah mengalami benturan atau sakit kecelakaan. Atau dia pernah kecelakaan sehingga anggota tubuh sudah tak berfungsi maksimal. Atau kondisi mata berkurang dan tekanan darahnya,” jelas Jusri.
“Jadi menurut saya belum tepat membuat sebuah legitimasi dari kompetensi dijadikan tanpa batas (seumur hidup). Kalau KTP tidak apa-apa. Tapi ini legitimasi,” katanya lagi.
Bagaimana tanggapan Anda terkait masa berlaku SIM ini I-Listeners?