Ini Cara Mengurus STNK yang Mati Agar Tak Jadi Kendaraan Bodong

423
0

Baru-baru ini penghapusan data kendaraan akan diterapkan bagi pengendara yang tidak memperpanjang STNK selama 2 Tahun. Ada beberapa cara yang bisa Anda ikuti untuk mengurus STNK yang mati agar tidak jadi kendaraan bodong.

Oeraturan mengenai STNK mati selama 2 tahun akan dijadikan kendaraan bodong tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan bahwa dihimbau pemilik kendaraan agar segera membayar pajak berkendara untuk terhindar dari hal tersebut.

“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan dalam keterangan tertulisnya.

Berikut ini cara mengurus STNK yang telah mati:

1. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat

Anda bisa mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang terletak di setiap kabupaten. Bahkan terkadang ada kantor SAMSAT pembantu yang berarti ada 2 kantor SAMSAT dalam satu kabupaten.

2. Pengecekan Fisik kendaraan oleh Petugas

SAMSAT akan melakukan pengecekan kendaraan. Cek nomor mesin, cek BPKB, dan cek komponen lainnya. Pengecekan ini dikenai biaya sebesar Rp15.000,-.

3. Isi Formulir Pajak

Setelah dilakukan cek fisik kendaraan, petugas akan mengisi formulir dan mencetaknya. Setelah itu, akan ada proses verifikasi berkas.

4. Penunjukkan Dokumen

Siapkan fotokopi BPKB di halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan STNK yang pajaknya telah mati. Setelah verifikasi berkas berjalan dengan baik, maka dapat langsung melangkah ke proses selanjutnya.

5. Isi Surat Keterangan

Anda harus mengisi surat pernyataan terkait dengan keterangan kendaraan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik maupun kendaraan bermotor.

6. Pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan

Setelah melakukan 5 langkah di atas, maka Anda harus membayar biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Selain itu, Anda akan dikenakan denda dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan ketentuan motor Rp35.000,- dan mobil Rp100.000,-.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah