Ikuti Jejak Indra Kenz, Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka

13
0
Ikuti Jejak Indra Kenz, Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka

Setelah Indra Kenz, kini giliran Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex. Seusai menjadi tersangka rekening dari Doni Salmanan pun telah diblokir dan hartanya akan disita.

Lebih dari 13 jam tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan. Keputusan pun akhirnya resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex usai dilaporkan sosok berinisial RA.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan saat konferensi pers pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.

“Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka saudara DS (Doni Salmanan) langsung dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Ikuti Jejak Indra Kenz, Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Bareskrim Polri. Deretan pasal berlapis yang menimpanya ini membuat Doni Salmanan terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

“Ada pasal dari UU ITE, KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU),” jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Selain itu, rekening sosok yang dijuluki Crazy Rich Bandung juga sudah diblokir setelah penetapannya sebagai tersangka. Sejumlah asetnya pun juga akan disita.

“Iya, sudah (rekening Doni Salmanan diblokir),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah