ICW Laporkan Pelanggaran Dana Kampanye Pemilukada DKI

53
0

Jakarta (04/07/2012) Indonesia Corruption Watch atau ICW melaporkan pelanggaran dana kampanye yang dilakukan kandidat cagub dan cawagub kepada panitia pengawas pemilu DKI Jakarta. Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya seperti sumber dana yang tidak memiliki identitas yang jelas dimana tidak memiliki nomer KTP, Nomer pendirian akta badan hukum ataupun NPWP. Peneliti bidang korupsi politik ICW, Apung Widadi di kantor Panwaslu DKI Jakarta hari ini menjelaskan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya ditemukan hanya ada satu pasangan kandidat  yang paling jelas laporan dana kampanyenya yakni kandidat pasangan nomer urut 2.

Sementara itu pasangan kandidat nomer 4 memiliki tingkat pelanggaran paling tinggi seperti banyaknya sumber dana yang berjumlah di atas Rp 50 juta tapi tanpa disertai NPWP. Apung mengatakan pihaknya menyanyangkan KPU DKI Jakarta tidak pernah membuka kepada publik tentang jumlah dana kampanye yang dilaporkan. Padahal menurut apung  satu hari sebelum masa kampanye icw sudah meminta kepada KPU DKI Jakarta dan seluruh tim sukses pasangan untuk bersedia membuka sumber dana kampanye miliknya.

Panwas DKI Siap Tindaklanjuti Laporan ICW

Sementara itu, Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan ICW ini hingga 14 hari ke depan. Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka beberapa pasangan kandidat tersebut bisa dikenakan pelanggaran pasal 83 ayat tiga tentang pemberian dan penerimaan dana kampanye  yang melebihi batas yang sudah ditentukan itu. Pasangan Tyang terbukti melakukan pelanggaran akan diancam dengan pidana penjara 4 sampai 24 bulan  dan atau denda Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar. (eko/din)

LEAVE A REPLY