I Fakta : Presiden Luncurkan Inpres Anti Korupsi

149
0

Jakarta (26/05) Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kantor Kementerian PPN/Bappenas Jakarta, Selasa (26/05/2015). Berdasar Inpres itu semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK melalui aksi yang ditetapkan setiap satu tahun.

“Dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan tindakan penegakan hukum,” kata Presiden dalam pidato di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/05/2015).

Hal ini dengan membangun sistem yang memperkuat akuntabilitas kinerja seperti e-budgeting, procurement, e-catalogue, audit dan pajak secara online. Terutama melihat tingginya anggaran pengadaan barang dan jasa di APBN-APBD yang mencapai Rp. 2650 triliun rupiah.

“Sistem yang baik bisa berubah, e-budgeting, procurement, e-catalogue, audit, pajak online. Menurut saya, ini bisa memperkuat pengawasan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan,” ungkap Presiden Joko Widodo.

Dalam peluncuran ini, selain Menteri PPN/Kepala Bappenas Adrinof Chaniago, juga terlihat sejumlah menteri, pejabat negara dan sejumlah kepala daerah. Diantaranya Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (tim newsroom).

LEAVE A REPLY