Hukuman Budi Mulya Diperberat

78
0
berita 5 - Budi Mulya

  Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, M. Hatta mengatakan, putusan banding ini diucapkan pada sidang 3 Desember lalu. Inti putusannya adalah mengubah putusan pengadilan Tipikor mengenai lamanya masa hukuman menjadi 12 tahun penjara.

“Majelis menilai di samping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, perbuatan terdakwa juga menciptakan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara,” ujar Hatta.

 

Sebelumnya, di pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Mulya dihukum 10 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga diberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek atau FPJP. Perbuatannya ini menyebabkan negara diperkirakan mengalami kerugian sampai Rp 8 triliun. ¬´ [foto Antara] [ary]

LEAVE A REPLY