Hukum Test Swab Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

25
0
Hukum Test Swab Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Pertanyaan mengenai hukum memasukkan sesuatu ke dalam lubang hidung dengan sengaja kerap kali masih diperdebatkan. Lantas bagaimana hukum test swab antigen maupun PCR saat berpuasa, apakah dapat membatalkan puasa? Simak ulasan berikut ini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Cholil Nafis, mengeluarkan fatwa bahwa melakukan tes Covid-19 seperti swab Antigen dan PCr selama bulan Ramadan diperbolehkan dan tidak membatalkan ibadah puasa, serta bisa dilakukan di siang hari.

Hukum Test Swab Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

“Sudah ada fatwanya bahwa vaksinasi atau tes swab tidak membatalkan salat atau puasa. Namun afdalnya [vaksinasi dan swab] kalau bisa dikerjakan malam lebih baik agar tak mengganggu puasanya,” kata Ketua MUI, Cholil Nafis, melansir CNNIndonesia.com, Kamis (24/3/2022).

Swab sendiri merupakan pemeriksaan melalui laboratorium untuk mendeteksi material genetik dari sel, bakteri, atau virus penyebab Covid-19. Pemeriksaan dilakukan dengan cara mengambil sampel dari rongga hidung atau nasofaring dan rongga mulut orofaring.

Hukum Test Swab Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

MUI sebelumnya telah mengeluarkan dua fatwa untuk merespons kegiatan swab dan vaksinasi saat bulan Ramadan. Dalam fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa, MUI menyatakan bahwa swab tak membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Status Kuning Sudah Bisa Masuk Bioskop, Ini Penjelasannya

Jadi buat I-Listeners yang masih bingung mengenai apakah test swab antigen dan PCR dapat membatalkan puasa, sudah menemukan jawaban melalui fatwa MUI bahwa hal tersebut tidak membatalkan ibadah puasa.

Penulis: Fadia Syah Putranto