Hanya Pengunjung Kategori Hijau Yang Dibolehkan Masuk Ke Bioskop, Ini Penjelasannya

34
0
Hanya Pengunjung Kategori Hijau Yang Dibolehkan Masuk Ke Bioskop

Hari ini atau tepatnya tanggal 14 September 2021, bioskop-bioskop sudah diizinkan untuk beroperasi. Namun begitu, hanya masyarakat pada wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 yang diperbolehkan untuk membuka kembali bioskop.

Hanya Pengunjung Kategori Hijau Yang Dibolehkan Masuk Ke Bioskop

Disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa terdapat sejumlah aturan terkait masuk ke dalam bioskop, diantaranya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta maksimal kapasitas 50 persen.

“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%, pada kota-kota level 3 dan level 2,” kata Luhut.

Ada salah satu aturan lainnya untuk masuk ke bioskop yakni hanya pengunjung kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.

“Hanya (pengunjung) kategori hijau lah yang dapat masuk. Saya ulangi hanya kategori hijau!” tegas Luhut.

Baca Juga : Tingkat Positivity Rate Covid-19 Di Indonesia Cetak Rekor Paling Rendah Sejak Pandemi

Hanya Pengunjung Kategori Hijau Yang Dibolehkan Masuk Ke Bioskop

Pengunjung kategori hijau disini dimaksudkan notifikasi warna setelah melakukan scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi. Di aplikasi PeduliLindungi sendiri terdapat beberapa kategori notifikasi yakni merah, hijau, oranye, hingga hitam.

Warna Hijau

Warna hijau pada aplikasi PeduliLindungi menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap.

Warna Wranye

Orang dengan kategori oranye juga diizinkan masuk ke dalam ruang publik karena sudah melakukan vaksinasi dosis pertama.

Warna Merah

Jika notifikasi pada aplikasi PeduliLindungi berwarna merah, artinya orang tersebut tidak boleh berpergian ke fasilitas publik. Hal ini dikarenakan belum divaksinasi.

Warna Hitam

Warna hitam menandakan orang tersebut positif covid-19 atau kontak erat dengan pasien positif. Orang dengan kategori ini tidak bisa berpergian dan harus isolasi mandiri.

 

Penulis : Rifqi Fadhillah