Setelah viral foto selfie dari Ghozali di akun market place Non-Fungiable Token (NFT) OpenSea, kini sejumlah foto terpidana serta mantan narapidana kasus korupsi juga terpampang dan dijual. Foto-foto koruptor ini dijual sebagai NFT dalam koleksi berjudul ‘Komisi Pemberantasan Korupsi’.
Foto-foto koruptor dan mantan narapidana kasus korupsi yang dijual di OpenSea di antaranya yakni, Muhammad Nazaruddin; Setya Novanto; Djoko Susilo; Akil Mochtar; Miranda S Goeltom; hingga Amran Batalipu. Koleksi ini dibuat oleh akun bernama FakePresidente.
Sejumlah foto koruptor serta mantan narapidana kasus korupsi yang tersebar di OpenSea ini dijual dengan harga yang bervariatif. Foto dari Akil Mochtar dan Muhammad Nazaruddin, SE telah terjual seharga 0.005 ETH atau sekitar Rp 224.227 per foto kepada akun bernama “HmYess”. Sementara foto-foto lainnya belum terjual.
Mengenai beredarnya foto-foto koruptor yang dijual sebagai NFT, membuat Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara. Ali Fikri menegaskan akun yang menjual foto koruptor di OpenSea bukan resmi milik KPK.
“KPK tidak pernah membuat akun di market place tersebut dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Ali.
“KPK tidak pernah melakukan kegiatan melalui medium atau platform apa pun yang bersifat komersial, jual-beli dan kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” katanya.
Penulis: Rifqi Fadhillah