DPR Sahkan Undang-undang APBN 2015

117
0
Ifakta-29-9-4 - undang -undang

Di Gedung MPR DPR RI di Jakarta pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Sohibul Iman mengatakan asumsi dasar makro ekonomi yang ada di RUU APBN 2015, sudah disetujui seluruh fraksi di DPR RI, sehingga bisa disahkan menjadi Undang-undang APBN 2015. APBN bernilai Rp 2.039,5 triliun ini, nantinya akan dijalankan oleh Presiden terpilih Joko Widodo [Jokowi].

“Kita menyepakati UU APBN tahun anggaran 2015,” kata pimpinan sidang paripurna Sohibul Iman diikuti kata sepakat oleh seluruh anggota dewan yang hadir di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin [29/09].

Adapun asumsi dasar makro ekonomi yang disahkan dan disepakati adalah diantaranya pertumbuhan ekonomi dipatok sebesar 5,8 persen.

Berikut postur target indikator makro APBN 2015:

– Pertumbuhan Ekonomi 5,8%

– Inflasi 4,4%

– Dolar Rp 11.900

– Tingkat Suku Bunga Surat Perbendaharaan Negara [SPN] 3 bulan adalah 6%

– Harga Minyak Indonesia [Indonesian Crude Praic/ICP] US$ 105/barel

– Lifting Minyak Bumi 900.000 barel/hari

– Lifting Gas Bumi 1.248.000 setara barel minyak/hari.

– Untuk penerimaan sektor migas ditargetkan Rp 312,97 triliun, pendapatan negara bukan pajak [PNBP] migas ditargetkan Rp 13,99 triliun, dan cost recovery US$ 16 miliar.

Sementara pendapatan sektor Mineral dan Batu Bara ditargetkan Rp 24,599 triliun, dan PNBP mineral dan batu bara Rp 16,06 triliun. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY