Jakarta (20/04/2012) Komisi 3 menghormati putusan pengadilan tipikor yang memvonis terdakwa kasus dugaan suap proyek Wisma Atlit Palembang, M. Nazaruddin 4 tahun 10 bulan. Ditemui di gedung DPR RI Jakarta, hari ini Wakil Ketua Komisi 3 DPR, Tjatur Sapto Eddie mengatakan, komisi 3 tidak mau mencampuri putusan tersebut karena tidak ingin menimbulkan tuduhan kalau komisi 3 ingin mengintervensi proses hukum.
Kalau KPK maupun jaksa penuntut umum tidak puas dengan vonis tersebut pihak-pihak itu bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Begitu juga kalau ada pihak yang mencurigai terjadi penyimpangan oleh majelis hakim bisa melaporkan ke Komisi Yudisial atau KY karena di Undang-Undang KY yang baru memungkinkan adanya eksaminasi atau pengujian.
Hal senada disampaikan anggota komisi 3 DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari. Eva berpendapat, majelis hakim tentu sudah memperhitungkan dengan jeli dan cermat resiko-resiko atas putusan yang dibuat termasuk pertimbangan adil atau tidaknya. Fakta apapun yg muncul di pengadilan menjadi otoritas hakim untuk mengambil mana fakta yang akan dipakai sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. Menurut Eva sebagai negara hukum wilayah hukum yangg paling tinggi ada pada proses pengadilan bukan pada proses politik karena politik bisa subyektif dan sarat kepentingan. (eko/nuk)