DPR Hormati Vonis Hakim Soal Kasus Nazaruddin

45
0

Jakarta (20/04/2012) Komisi 3 menghormati putusan pengadilan tipikor  yang memvonis terdakwa kasus dugaan suap proyek Wisma Atlit Palembang, M. Nazaruddin 4 tahun 10 bulan. Ditemui di gedung DPR RI Jakarta, hari ini  Wakil Ketua Komisi 3 DPR, Tjatur Sapto Eddie mengatakan, komisi 3 tidak mau mencampuri putusan tersebut karena tidak ingin menimbulkan tuduhan kalau komisi 3 ingin mengintervensi proses hukum.

Kalau KPK maupun jaksa penuntut umum tidak puas dengan vonis tersebut  pihak-pihak itu bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Begitu juga kalau ada pihak yang mencurigai terjadi penyimpangan oleh majelis hakim  bisa melaporkan ke Komisi Yudisial atau KY karena di Undang-Undang KY yang baru memungkinkan adanya eksaminasi atau pengujian.

Hal senada disampaikan anggota komisi 3 DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari. Eva berpendapat, majelis hakim tentu sudah memperhitungkan dengan jeli dan cermat resiko-resiko atas putusan yang dibuat  termasuk pertimbangan adil atau tidaknya. Fakta apapun yg muncul di pengadilan menjadi otoritas hakim untuk mengambil mana fakta yang akan dipakai  sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. Menurut Eva  sebagai negara hukum wilayah hukum yangg paling tinggi ada pada proses pengadilan  bukan pada proses politik  karena politik bisa subyektif dan sarat kepentingan. (eko/nuk)

LEAVE A REPLY