Haryono menilai, pengawasan terhadap media publik harus diawasi lembaga independent, sehingga kebebasan masyarakat memperoleh informasi bisa dijaga. Meski begitu, masyarakat tidak bisa menuduh pemerintah berusaha kembali mengekang kebebasan publik dalam memperoleh informasi lewat rancangan peraturan tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang merancang peraturan menteri yang mengatur isi dan tata cara mengunduh di internet, mulai dari situs jejaring sosial sampai media online. Dalam peraturan ini diatur juga tentang kewenangan tim kecil untuk mengawasi situs-situs tersebut. Depkominfo nantinya berwenang memberikan sanksi administrative, berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan atau pencabutan izin.(bas/ary)