DPR Akan Bahas Urgensi RPM Konten Multimedia

61
0

Jakarta (17/02/10) Komisi I DPR RI akan melihat maksud dan tujuan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengajukan rancangan peraturan pemerintah atau RPM konten multimedia. Ditemui di Jakarta, hari ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Haryono Isman, mengatakan, DPR akan mempertimbangkan tingkat urgensi peraturan ini dalam mengawasi media public, terutama dengan sudah adanya undang-undang penyiaran, juga undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Haryono menilai, pengawasan terhadap media publik harus diawasi lembaga independent, sehingga kebebasan masyarakat memperoleh informasi bisa dijaga. Meski begitu, masyarakat tidak bisa menuduh pemerintah berusaha kembali mengekang kebebasan publik dalam memperoleh informasi lewat rancangan peraturan tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang merancang peraturan menteri yang mengatur isi dan tata cara mengunduh di internet, mulai dari situs jejaring sosial sampai media online. Dalam peraturan ini diatur juga tentang kewenangan tim kecil untuk mengawasi situs-situs tersebut. Depkominfo nantinya berwenang memberikan sanksi administrative, berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan atau pencabutan izin.(bas/ary)

LEAVE A REPLY