Diperbarui, Ini Syarat Penerbangan Saat PPKM

196
0
Syarat Penerbangan Saat PPKM

Pemerintah telah menetapkan sejumlah daerah yakni Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya statusnya naik ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini pun berdampak terhadap perubahan syarat penerbangan di masa PPKM yang perlu Anda ketahui apabila ingin pergi ke luar kota menggunakan pesawat terbang.

PPKM level 3 yang diterapkan pemerintah untuk wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya berlaku hingga hingga 14 Februari 2022. Dalam hal ini pemerintah pun telah mengatur kapasitas penumpang transportasi di tengah peningkatan level tersebut.

Untuk pesawat terbang, kapasitas penumpang pesawat di wilayah PPKM level 3 diberlakukan maksimal 100%. Pemberlakuan ini sama halnya seperti PPKM level 2 di beberapa wilayah.

Selain itu, terdapat syarat penerbangan lainnya yang telah diperbarui di masa PPKM kali ini. Dikutip dari situs Garuda Indonesia, berikut beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah & otoritas terkait selama periode PPKM:

1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

• Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam

2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam(sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

5. Per 3 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:

* Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia

* Pemerintah Indonesia menutup akses bagi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan

* Khusus tujuan ke Denpasar-Bali,hanya diperbolehkan untuk WNA dari Bahrain, Tiongkok, Hongaria, India, Jepang, Liechstentein, Norwegia, Perancis, Uni Emirat Arab, Polandia, Portugal,Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia terjangkit varian baru Covid-19 (varian Omicron)

* Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani dapat memasuki Indonesia dengan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan di bandara kedatangan dan menjalani karantina:

– Selama 7 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis pertama

– Selama 5 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis lengkap

 

Penulis: Rifqi Fadhillah