Jakarta [23/05] – Partai Demokrat memutuskan mencabut gugatan kadernya, Sutan Bhatoegana dalam pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum [PHPU] anggota legislatif ke Mahkamah Konstitsusi. Alasannya, Sutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ditemui di Gedung MK Jakarta, Jumat [23/05], Ketua Divisi Komunikasi DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan dengan sudah ditetapkannya Sutan menjadi Tersangka, maka tidak mungkin Sutan menjadi anggota DPR.
“Jadi kami tahu [sudah tersangka], tidak mungkin juga toh [menjadi anggota DPR], makanya di-drop [cabut],” kata Hinca.
Sutan Bhatoegana adalah caleg dari daerah pemilihan Sumatera Utara I [meliputi Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan dan Kota Tebing Tingg]. Ia mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif kemarin sebelum terjerat kasus.
Sebelumnya, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. ¬´ [foto Antara]