Demokrat Cabut Gugatan Sengketa Pileg Sutan Bhatoegana

106
0
sutan bhatugana copy

 

Jakarta [23/05] – Partai Demokrat memutuskan mencabut gugatan kadernya, Sutan Bhatoegana dalam pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum [PHPU] anggota legislatif ke Mahkamah Konstitsusi. Alasannya, Sutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ditemui di Gedung MK Jakarta, Jumat [23/05], Ketua Divisi Komunikasi DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan dengan sudah ditetapkannya Sutan menjadi Tersangka, maka tidak mungkin Sutan menjadi anggota DPR.

“Jadi kami tahu [sudah tersangka], tidak mungkin juga toh [menjadi anggota DPR], makanya di-drop [cabut],” kata Hinca. 

Sutan Bhatoegana adalah caleg dari daerah pemilihan Sumatera Utara I [meliputi Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan dan Kota Tebing Tingg]. Ia  mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif kemarin sebelum terjerat kasus.

Sebelumnya, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY