Jakarta (08/07) Presiden Joko Widodo bilang tujuan pembentukan daerah otonomi baru hanya satu yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, tidak ada tujuan yang lain seperti bagi-bagi jabatan atau karena membagi kekuasaan atau karena pertimbangan politik yang menjadi dalam pembentukan daerah otonomi baru.
“Ada 87 RUU mengenai pembentukan daerah baru dan mungkin perlu saya berikan tekanan dan garis bawahi, bahwa untuk menentukan daerah otonomi baru harus didasarkan pada undang-undang 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini harus ada PP-nya dan saya harapkan menteri dalam negeri dan kementrian lembaga terkait agar mempercepat pematangan dari PP tentang penataan daerah dan RPP tentang desain besar penataan daerah”, ujar Presiden Joko Widodo dalam pengantar sambutan Rapat Terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (08/07/2015).
Presiden menjelaskan ruang fiskal yang terbatas juga harus menjadi pertimbangan untuk meninjau ulang pembentukan daerah otonom baru. Jika ada pembentukan daerah otonomi baru, artinya fiskal keuangan negara akan ke daerah otonom yang bisa mendorong belanja aparatur, sehingga belanja operasional semakin besar. Sementara belanja barang dan belanja modal yang sudah kecil menjadi semakin berkurang.
“Saya minta pada Mendagri untuk mengkonsultasikan terus kepada DPR kepada DPD dan pembentukan daerah otonomi baru ini betul-betul tidak akan tergesa-gesa, tidak boleh dilakukan tergesa-gesa, harus cermat, lewat kajian yang mendalam, dan sekali lagi nanti go-nya pembentukan daerah otonomi baru ini hanya satu dan sekali lagi untuk kesejahteran rakyat”, tegasnya. (tim newsroom)