Caleg Bisa Tidak Dilantik

92
0
IrFM-berita 2 - Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta peserta pemilu 2014 untuk menyerahkan laporan akhir dana kampanye pasca pemungutan suara 9 April 2014. KPU pun mengultimatum bahwa parpol dan caleg yang tidak melapor bisa dibatalkan jika terpilih.

Komisioner KPU Ferry Kurini Rizkiyansah di Jakarta, Rabu [23/04] mengatakan sanksi bagi peserta pemilu, yang tak melaporkan dana kampanye hingga batas akhir tanggal 24 April pukul 18.00 WIB yaitu tidak akan ditetapkan sebagai caleg terpilih pada peserta pemilu.

Laporan itu diserahkan sesuai tingkatannya. Parpol di tingkat DPP laporkan ke KPU RI, parpol di DPW/DPD melaporkan ke KPU Provinsi dan parpol di tingkat Kab/kota melaporkan ke KPU kabupaten/kota.

Ferry juga mengingatkan jangan sampai pengalaman pada jadwal laporan awal dana kampanye bisa terulang yaitu KPU membatalkan 35 caleg DPD dan 9 parpol di 25 kabupaten/kota karena telat menyerahkan laporan melebihi pukul 18.00 WIB. (eko/pum)

LEAVE A REPLY