Bupati Biak Numfor dituntut 6 tahun penjara

66
0
Ifakta-29-9-3 - bupati biak

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Penuntut Umum KPK, Haerudin menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yesaya bersalah menerima suap senilai 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 950 juta. 

Uang ini diberikan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut terkait proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai dan proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Selain itu, penuntut juga meminta agar hakim mencabut hak politik Yesaya untuk dipilih dan memilih.

“Menuntut majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik,” ujar jaksa Haerudin membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin [29/09].

Permintaan duit pertama kepada Teddi dilakukan Yesaya melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor, Yunus Sadlembolo pada Juni 2014. Saat itu Yesaya meminta Teddi menyediakan duit Rp 600 juta.

Pemberian duit ini terkait dengan usulan anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sebesar Rp 20 miliar di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang masuk dalam APBN-P tahun 2014. Yesaya diketahui sudah mengajukan proporsal pembangunan tanggul laut kepada Kementerian PDT pada 2 April 2014.

Penyuap Bupati Biak dituntut 4 tahu penjara

Sementara itu, Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut dituntut hukuman 4 penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin [29/09] Penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Renyut terbukti memberikan suap pada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

Menurutnya, suap 100 ribu dolar Singapura atau setara sekitar 950 juta rupiah ini diberikan terkait dengan royek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai dan proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY